A. PENGERTIAN LAYANAN INFORMASI
Layanan informasi adalah layanan Bimbingan dan Konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) menerima dan memahami berbagai informasi (seperti informasi pendidikan dan informasi jabatan) yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik (klien). Klien tidak hanya peserta didik tetapi bisa juga orang tua atau wali.
Layanan informasi bertujuan untuk membekali individu dengan berbagi pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal yang berguna untuk mengenal diri, merencanakan, dan mengembagkan pola kehodupan sebagai pelajar, anggota keluarga dan masyarakat. Pemahaman yang diperoleh melalui layanan informasi, digunakan sebagai bahan acuan dalam meningkatkan kegiatan dan prestasi belajar, mengembangkan cita-cita, menyelenggarakan kehidupan sehari-hari dalam mengambil sebuah keputusan.
Layanan informasi dapat diselenggarakan melalui ceramah, tanya jawab, dan diskusi yang dilengkapi dengan peragaan, selebaran, tayangan foto, film atau vidio, kunjungan ke perusahaan-perusahaan. Berbagai nara sumber, baik dari sekolah sendiri, atau dari sekolah lain, dari lembaga-lembaga pemerintah, maupun dari berbagai kalangan di masyarakat dapat diundang guna memberikan informasi kepada peserta didik. Namun perlu diingat bahwa semua kegiatan hendaknya direncenakan direncanakan secara matang.
Layanan informasi dapat dilaksanakan secara individual, klasikal dan ataupun diselenggarakan secara umum. Dapat juga diberikan secara lisan ataupun seperti jurnal, majalah, dan leaflet.
B. Layanan Telematika di bidang Informasi
Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu
ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan
kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani
kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan
masyarakat
Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung
Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas
jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi
pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat
kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong
pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas
pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan
masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan
"e-commerce" bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan
demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi. Untuk melayani lokasi-lokasi
yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
C. Layanan Telematika di bidang Keamanan
Layanan telematika juga dimanfaatkan pada sector-sektor keamanan seperti
yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka
meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu,
membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode
akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di
bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di
http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet.
Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani
masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak
memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani
kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap
perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan
internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus kejahatan
semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak
pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk
laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini
mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian melalui email atau website
. Semoga saja daerah-daerah lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat
memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya
negara Indonesia yang aman serta disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan
perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di
bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda
tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi,
kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi.
Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan
perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea
cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan
penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan
untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional,
fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada
teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan
dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan
dengan perkembangan telematika.
Keamanan adalah suatu yang sangat penting untuk menjaga agar suatu data
dalam jariangan tidak mudah hilang. Sistem keamanan membantu mengamankan
jaringan tanpa menghalangi penggunaannya dan menempatkan antisipasi ketika
jaringan berhasil ditembus.
0 comments:
Post a Comment