INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT
Andi lagi pergi ke rumah pamannya yang berasal dari suku jawa barat atau bisa di bilang suku Sunda , ketika itu andi di beri oleh pamannya sebuah apel yang berada di atas meja ketika itu andi tangan kanan andi sedang mengenggam Iphone 5 dan mengambil apel pemberian pamannya dengan tangan kiri , ketika andi mau menagmbilnya pamannya menarik kembali apel pembaeriannya andi pun terkejut dan berkata “ Ada apa paman ? kenapa apelnya di ambil lagi ?” pamannya hanya bisa menggeleng dan berkata “ Pakai tangan yang sopan , kepada orang tua dan kerabat-kerabat keluarga kita tidak boleh menerima dengan tangan kiri karena itu tidak sopan “. Andi pun terkejut dan cepat-cepat meminta maaf dan mengambil apel pemberian pamannya dengan tangan kanan .
Dari contoh di atas di katakan bahwa pada suku jawa barat atau sunda, seorang anak yang menerima pemberian dari orang tua atau kerabat-kerabat keluarga, harus menerima dengan tangan kanan. Bila anak menerima dengan tangan kiri, pemberian itu di tarik surut, apabila dia menerima dengan tangan kanan pemberian itu benar-benar di berikan. Tindakan tersebut di lakukan berupaya untuk mendidik , membentuk dan mendisiplinkan dengan penuh kesadaran dan berencana untuk menjadikan anak menjadi sopansantun dan bertingkah laku serta bertutur kata yang baik dan tepat terhadap teman-teman sebaya , orang tua dan kepada mereka yang patutu di hormati.
PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
Di indonesia begitu banyak masyarakatnya dan budayanya juga norma-norma yang berlaku di wilayah itu. Norma-norma tersebut setelah mengalami proses tertentu pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan. Proses tersebut dinamakan proses institusionalisasi, yaitu suat proses yang dilewati oleh norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan, sehingga norma tersebut oleh masyarakt diterima, dihargai, dan kemudian ditaati dan dipatuhi dalam mengatur kehidupan sehai-hari., dalam suatu wilayah terdapat banayaknya budaya dan suku . Seperti batak , minang , melayu , ambon , jawa , sunda , dayak dan masih banyak lagi . Apabila kita tidak bisa menghargai setiap suku yang berbeda akan terjadi kesalah pahaman dan peperanagn antar suku, Seperti permasalahan suku Batak dan Jawa yang di akibatkan oleh kesalah pahaman antar budaya dan logat berbicara mereka yang berbeda . Suku batak yang mempunyai logat bicara yang keras di dengar oleh orang Minang seperti marah atau menantang , padahal itu karna logat dan bahasa yang mereka gunakan di suku mereka memang seperti itu , kerasa dan tegas pengucapannya , tidak seperti suku minang yang lembut dan santai . makanay itu di perlukannya mengenal Penduduk Masyarakat dan kebudayaan di stiap daerah supaya tidak mengakibatkan kesalah pahaman terhadap norma-norma yang berlaku di wilayah mereka . seperti budaya batak yang melarang anak gadisnya keluar malam , karena orang di daerah itu mengatakan apabila anak gadis mereka keluar lebih dari jam Malam nanti mereka tidak akan dapat jodoh atau akan di culik oleh Begu ( hantu dalam bahasa batak ) padahal itu hanya mitos yang di buat supaya anak mereka tidak suka keluar malam-malam.
ILMU SOSIAL DASAR SEBAGAI MKDU
Banyak orang yang masih belum mengerti apa itu ilmu sosial dasar dan apa saja contoh dan latarbelakangnya . padahal Ilmu Sosial Dasar itu dasar adalah salah satu mata kuliah dasar umum yang merupakan matakuliah wajib yang diberikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Tujuan diberikannya mata kuliah ini adalah semata-mata sebagai salah satu usaha yang diharapkan dapat memberikan bekal kepada masyarakat khususnya mahasiswa untuk dapat peduli terhadap masalah-masalah sosial yang terjadi dilingkungan dan dapat memecahkan permasalahan tersebut dengan menggunakan pendekatan ilmu sosial dasar
Contoh seperti geng motor , banyak masyarat yang menyatakan geng motor sebagai sumber kekacauan lalu lintas , meresahkan masyarakat dengan suara motor yang menganggu bahakan peluang kejahatan . yang di sebabkan oleh masalah sosial yang terjadi di lingkungan sosial mereka yang terkandung dalam nilai-nilai moral . dan masalah social itu sendiri adalah suatu kondisi atau perkembangan yang terwujud dalam masyarakat yang berdasarkan atas studi, mempunyai sifat yang dapat menimbulkan kekecauan terhadap kehidupan warga masyarakat secara keseluruhan . Batasan lebih tegas lagi dikemukakan oleh Leslie (1974) yang disitat oleh Parsudi (1981), bahwa masalah sosial adalah suatu kondisi yang mempunyai pengaruh kepada kehidupan sebagian besar warga masyarakat sebagai sesuatu yang tidak diinginkan atau tidak disukai, oleh karena itu dirasakan perlunya untuk diatasi atau diperbaiki.
DEMONSTRASI
Andi lagi pergi ke rumah pamannya yang berasal dari suku jawa barat atau bisa di bilang suku Sunda , ketika itu andi di beri oleh pamannya sebuah apel yang berada di atas meja ketika itu andi tangan kanan andi sedang mengenggam Iphone 5 dan mengambil apel pemberian pamannya dengan tangan kiri , ketika andi mau menagmbilnya pamannya menarik kembali apel pembaeriannya andi pun terkejut dan berkata “ Ada apa paman ? kenapa apelnya di ambil lagi ?” pamannya hanya bisa menggeleng dan berkata “ Pakai tangan yang sopan , kepada orang tua dan kerabat-kerabat keluarga kita tidak boleh menerima dengan tangan kiri karena itu tidak sopan “. Andi pun terkejut dan cepat-cepat meminta maaf dan mengambil apel pemberian pamannya dengan tangan kanan .
Dari contoh di atas di katakan bahwa pada suku jawa barat atau sunda, seorang anak yang menerima pemberian dari orang tua atau kerabat-kerabat keluarga, harus menerima dengan tangan kanan. Bila anak menerima dengan tangan kiri, pemberian itu di tarik surut, apabila dia menerima dengan tangan kanan pemberian itu benar-benar di berikan. Tindakan tersebut di lakukan berupaya untuk mendidik , membentuk dan mendisiplinkan dengan penuh kesadaran dan berencana untuk menjadikan anak menjadi sopansantun dan bertingkah laku serta bertutur kata yang baik dan tepat terhadap teman-teman sebaya , orang tua dan kepada mereka yang patutu di hormati.
PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
Di indonesia begitu banyak masyarakatnya dan budayanya juga norma-norma yang berlaku di wilayah itu. Norma-norma tersebut setelah mengalami proses tertentu pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan. Proses tersebut dinamakan proses institusionalisasi, yaitu suat proses yang dilewati oleh norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan, sehingga norma tersebut oleh masyarakt diterima, dihargai, dan kemudian ditaati dan dipatuhi dalam mengatur kehidupan sehai-hari., dalam suatu wilayah terdapat banayaknya budaya dan suku . Seperti batak , minang , melayu , ambon , jawa , sunda , dayak dan masih banyak lagi . Apabila kita tidak bisa menghargai setiap suku yang berbeda akan terjadi kesalah pahaman dan peperanagn antar suku, Seperti permasalahan suku Batak dan Jawa yang di akibatkan oleh kesalah pahaman antar budaya dan logat berbicara mereka yang berbeda . Suku batak yang mempunyai logat bicara yang keras di dengar oleh orang Minang seperti marah atau menantang , padahal itu karna logat dan bahasa yang mereka gunakan di suku mereka memang seperti itu , kerasa dan tegas pengucapannya , tidak seperti suku minang yang lembut dan santai . makanay itu di perlukannya mengenal Penduduk Masyarakat dan kebudayaan di stiap daerah supaya tidak mengakibatkan kesalah pahaman terhadap norma-norma yang berlaku di wilayah mereka . seperti budaya batak yang melarang anak gadisnya keluar malam , karena orang di daerah itu mengatakan apabila anak gadis mereka keluar lebih dari jam Malam nanti mereka tidak akan dapat jodoh atau akan di culik oleh Begu ( hantu dalam bahasa batak ) padahal itu hanya mitos yang di buat supaya anak mereka tidak suka keluar malam-malam.
ILMU SOSIAL DASAR SEBAGAI MKDU
Banyak orang yang masih belum mengerti apa itu ilmu sosial dasar dan apa saja contoh dan latarbelakangnya . padahal Ilmu Sosial Dasar itu dasar adalah salah satu mata kuliah dasar umum yang merupakan matakuliah wajib yang diberikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Tujuan diberikannya mata kuliah ini adalah semata-mata sebagai salah satu usaha yang diharapkan dapat memberikan bekal kepada masyarakat khususnya mahasiswa untuk dapat peduli terhadap masalah-masalah sosial yang terjadi dilingkungan dan dapat memecahkan permasalahan tersebut dengan menggunakan pendekatan ilmu sosial dasar
Contoh seperti geng motor , banyak masyarat yang menyatakan geng motor sebagai sumber kekacauan lalu lintas , meresahkan masyarakat dengan suara motor yang menganggu bahakan peluang kejahatan . yang di sebabkan oleh masalah sosial yang terjadi di lingkungan sosial mereka yang terkandung dalam nilai-nilai moral . dan masalah social itu sendiri adalah suatu kondisi atau perkembangan yang terwujud dalam masyarakat yang berdasarkan atas studi, mempunyai sifat yang dapat menimbulkan kekecauan terhadap kehidupan warga masyarakat secara keseluruhan . Batasan lebih tegas lagi dikemukakan oleh Leslie (1974) yang disitat oleh Parsudi (1981), bahwa masalah sosial adalah suatu kondisi yang mempunyai pengaruh kepada kehidupan sebagian besar warga masyarakat sebagai sesuatu yang tidak diinginkan atau tidak disukai, oleh karena itu dirasakan perlunya untuk diatasi atau diperbaiki.
DEMONSTRASI
Demonstrasi mungkin sudah dikenal di berbagai kalangan masyarakat saat ini. Mungkin juga di kalangan mahasiswa hal – hal seperti itu pula sangat terkenal , bagi mahasiswa demonstrasi ini sebagai tolak ukur kemampuan seorang mahasiswa itu pula untuk beraspirasi. Mungkin pengertian demonstrasi itu ialah salah satu jalur yang ditempuh untuk menyuarakan pendapat, dukungan, maupun kritikan, yaitu suatu tindakan untuk menyampaikan penolakan, kritik, saran, ketidakberpihakan, dan ketidaksetujuan melalui berbagai cara dan media dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan baik secara tertulis maupun tidak tertulis sebagai akumulasi suara bersama tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribagi maupun golongan yang menyesatkan dalam rangka mewujudkan demokrasi yang bermuara pada kedaulatan dan keadilan rakyat. Dan menurut UUD 1945 pengertian demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum. Namun, dalam perkembangannya sekarang, demonstrasi kadang diartikan sempit sebagai long-march, berteriak-teriak, membakar ban, dan aksi teatrikal. Persepsi masyarakat pun menjadi semakin buruk terhadap demonstrasi karena tindakan pelaku-pelakunya yang meresahkan dan mengabaikan makna sebenarnya dari demonstrasi.
Inilah salah satu contoh dari tidak tertibnya dalam demonstrasi.
Adapun dampak – dampak negatif dari demonstrasi seperti :
Merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.
Mengganggu ketertiban umum.
Merusak fasilitas pribadi dan Negara.
Dengan adanya demonstrasi yang anarkhis, para calon investor akan melihat Indonesia sebagai tempat yang sangat riskan untuk berinvestasi, sehingga demonstrasi jenis itu dapat mengurangi minat para investor, terutama investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Menimbulkan kemacetan sehingga meresahkan rakyat.
Menjadikan pembuat masalah ketakutan.
Menghambat pelaksanaan program pemerintah secara optimal.
Membuat masyarakat ketakutan terhadap aksi anarkis yang dilakukan demonstran.
Sampah berserakan di jalanan akibat aksi anarkis yang dilakukan, seperti batu/kerikil, pecahan kaca.
Dapat merusak taman-taman kota disekitar area tempat demonstran jika telah berbuat anarkis.
Menimbulkan banyak masalah apabila aksi anarkis telah terjadi. Dapat menimbulkan polusi tanah akibat lelehan ban yang telah dibakar, polusi suara akibat suara-suara teriakan, polusi udara akibat asap yang ditimbulkan oleh pembakaran ban.
Nilai tukar mata uang menurun drastis apabila demonstrasi ditayangkan.
Inilah salah satu contoh dari tidak tertibnya dalam demonstrasi.
Adapun dampak – dampak negatif dari demonstrasi seperti :
Merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.
Mengganggu ketertiban umum.
Merusak fasilitas pribadi dan Negara.
Dengan adanya demonstrasi yang anarkhis, para calon investor akan melihat Indonesia sebagai tempat yang sangat riskan untuk berinvestasi, sehingga demonstrasi jenis itu dapat mengurangi minat para investor, terutama investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Menimbulkan kemacetan sehingga meresahkan rakyat.
Menjadikan pembuat masalah ketakutan.
Menghambat pelaksanaan program pemerintah secara optimal.
Membuat masyarakat ketakutan terhadap aksi anarkis yang dilakukan demonstran.
Sampah berserakan di jalanan akibat aksi anarkis yang dilakukan, seperti batu/kerikil, pecahan kaca.
Dapat merusak taman-taman kota disekitar area tempat demonstran jika telah berbuat anarkis.
Menimbulkan banyak masalah apabila aksi anarkis telah terjadi. Dapat menimbulkan polusi tanah akibat lelehan ban yang telah dibakar, polusi suara akibat suara-suara teriakan, polusi udara akibat asap yang ditimbulkan oleh pembakaran ban.
Nilai tukar mata uang menurun drastis apabila demonstrasi ditayangkan.
Maupun dampak positifnya dari demonstrasi pun ada seperti:
Mengeluarkan aspirasi rakyat yang selama ini tertahankan
Mengeritik pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang lebih baik sesuai dengan harapan rakyat
Salah satu wujud implementasi serta pengembangan konsep ekonomi kerakyatan. Terjadi transaksi finansial yang sangat adil.
Mengeluarkan pendapat rakyat yang belum terelasikan
Menyadarkan pemerintah akan kebijakannnya dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidup rakyat.
Mendesak pemerintah dalam mengeluarkan keputusan bersama yang disetujui bersama
Dapat membuka pikiran semua orang, baik pemerintah maupun masyarakat terhadap masalah yang didemonstrasikan
Merupakan ciri Negara demokrasi yang tidak dapat dihilangkan sebagai akibat dari pemerintahan demokrasi, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Untuk mengetahui keberhasilan dari program pemerintah yang telah dijalankan.
HAK WARGA NEGARA YANG TIDAK TERPENUHI
Di indonesia ini mungkin sudah terkenal sebagai negara hukum yang sudah dikenal dari dahulu setelah inodnesia merdeka , tetapi semua itu kadang bertentangan dengan fakta – fakta yang ada di masyarakat , padahal hak dan kewajiban kita sebagai warga negara pun harus di patuhi , tapi sebaliknya hak sebagai warga negara pun tidak terpenuhi dengan sempurna oleh pemerintah. Kadang pola pikir pemerintha pun sangat berbeda sekali dengan apa yang diinginkan rakyatnya , walaupun sebagai pejabat pun kita harus dipenuhi kewajiban kita sebagai warga negara seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Mengeluarkan aspirasi rakyat yang selama ini tertahankan
Mengeritik pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang lebih baik sesuai dengan harapan rakyat
Salah satu wujud implementasi serta pengembangan konsep ekonomi kerakyatan. Terjadi transaksi finansial yang sangat adil.
Mengeluarkan pendapat rakyat yang belum terelasikan
Menyadarkan pemerintah akan kebijakannnya dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidup rakyat.
Mendesak pemerintah dalam mengeluarkan keputusan bersama yang disetujui bersama
Dapat membuka pikiran semua orang, baik pemerintah maupun masyarakat terhadap masalah yang didemonstrasikan
Merupakan ciri Negara demokrasi yang tidak dapat dihilangkan sebagai akibat dari pemerintahan demokrasi, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Untuk mengetahui keberhasilan dari program pemerintah yang telah dijalankan.
HAK WARGA NEGARA YANG TIDAK TERPENUHI
Di indonesia ini mungkin sudah terkenal sebagai negara hukum yang sudah dikenal dari dahulu setelah inodnesia merdeka , tetapi semua itu kadang bertentangan dengan fakta – fakta yang ada di masyarakat , padahal hak dan kewajiban kita sebagai warga negara pun harus di patuhi , tapi sebaliknya hak sebagai warga negara pun tidak terpenuhi dengan sempurna oleh pemerintah. Kadang pola pikir pemerintha pun sangat berbeda sekali dengan apa yang diinginkan rakyatnya , walaupun sebagai pejabat pun kita harus dipenuhi kewajiban kita sebagai warga negara seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
SISTEM KASTA DALAM MASYARAKAT BALI
Mungkin anda semua masih belum memahami masalah tentang sistem kasta yang berlaku di negara india , tidak perlu jauh-jauh anda mencarinya , di indonesia pun ada sistem kasta – kasta yang berlaku pada kehidupan sehari-hari , seperti yang terjadi di provinsi BALI. Disana mungkin banyak orang yang tidak mengetahuinya secara detail. Saya akan menjelaskan secara lebih detail lagi. Saat ini bisa dikatakan kasta di Bali yang saya tahu terdiri dari 3 bagian yaitu :
Golongan 1 : Ida Bagus dan lainnya
Golongan 2 : Cokorda, Anak Agung, Gusti dan lainnya
Golongan 3 : Tidak berkasta
Kasta Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Dalam kehidupan sehari-hari, pada umumnya mereka yang berkasta menggunakan bahasa Bali halus untuk berkomunikasi dengan kasta yang selevel dan level di atasnya. Sementara ketika berbicara dengan berkasta lebih rendah, yang memiliki kasta lebih tinggi kadang dianggap bisa menggunakan bahasa yang biasa atau lebih ‘kasar’. Dalam kegiatan sosial masyarakat, mereka yang berkasta lebih tinggi juga biasanya lebih dihormati, salah satunya ditunjukkan dengan bahasa seperti yang saya katakan diatas. Apalagi mereka yang berkasta itu kebetulan secara ekonomi lebih mampu alias kaya.
Tentu tidak semua orang seperti itu, banyak juga mereka yang tidak berkasta namun tetap dihormati. Dan kembali juga kepada masing-masing orang karena pada kenyataannya tidak ada aturan yang mengharuskan seseorang hormat kepada mereka yang berkasta.
Pernikahan
Dalam urusan pernikahan, kasta sangat sering menimbulkan pro dan kontra bahkan kadang menjadi masalah atau batu sandungan. Sama seperti pernikahan beda agama, di Bali pernikahan beda kasta juga biasanya dihindari. Walaupun jaman sudah semakin terbuka, tapi pernikahan beda kasta yang bermasalah kadang masih terjadi.
Di Bali umumnya pernikahan bersifat patrilineal. Jadi seorang perempuan setelah menikah dan menjadi istri akan bergabung dengan keluarga suaminya. Nah, dalam pernikahan beda kasta, seorang perempuan dari kasta yang lebih rendah sudah biasa jika dijadikan istri oleh lelaki dari kasta yang lebih tinggi. Bahkan pihak keluarga perempuan kadang ada rasa bangga.
jika seorang perempuan berkasta menikah dengan lelaki tidak berkasta atau dengan lelaki yang kastanya lebih rendah maka akan dikenal dengan istilah “nyerod” atau turun kasta. Pernikahan seperti sangat dihindari dan kalaupun terjadi biasanya dengan sistem “ngemaling” yaitu menikah dengan sembunyi-sembunyi. Karena pernikahan “nyerod” seperti ini biasanya tidak akan diijinkan oleh keluarga besar pihak perempuan.
Jadi kalau mau mengikuti “tradisi” diatas, semakin tinggi kasta perempuan maka semakin sempit pula peluang mereka untuk memilih jodoh. Kasus “nyerod” sangat jarang, jadi jarang ada lelaki biasa (tidak berkasta) memiliki istri yang berkasta. Tapi anehnya, dibandingkan dengan kasus “nyerod”, masyarakat sepertinya lebih terbiasa dan bisa menerima melihat perempuan yang menikah dengan lelaki yang bukan orang Bali/Hindu.
sistem patrilineal ini juga menyebabkan orang Bali secara tidak langsung lebih menginginkan anak laki-laki daripada anak perempuan. Ya walaupun tidak semua orang tua seperti itu. Bagaimana jika tidak memiliki anak laki-laki? Ada juga sistem pernikahan matrilineal. Yaitu pihak lelaki yang akan bergabung dengan keluarga perempuan. Istilahnya “nyentana” atau “nyeburin”, saat ini juga cukup lumrah terjadi. Kalau pernikahan “nyeburin” atau “nyentana” ini terjadi dalam satu tingkatan kasta yang sama, biasanya tidak akan ada masalah. Tapi bagaimana kalau beda kasta? Pernikahan “nyentana” dengan kasta berbeda sangat jarang terjadi, karena baik “naik kasta” atau pun “turun kasta” akan terlihat aneh di masyarakat.
Misalnya saja si Wayan yang “nyentana” yaitu menikah pihak perempuan yang berkasta, ini sangat sulit. Pertama, pihak keluara perempuan biasanya tidak akan menerima. Masyarakat di sekitar juga nanti bingung, apakah si Wayan akan naik kasta menjadi berkasta seperti istrinya atau tetap tidak berkasta. Lalu ketika mereka punya anak, apa kastanya? Itu yang “naik kasta”, lalu bagaimana dengan turun kasta? Misalnya seorang lelaki berkasta menikah “nyentana” ke perempuan yang tidak berkasta. Berarti lelaki tersebut akan kehilangan kastanya. Hal ini biasanya tidak akan diijinkan oleh keluarga pihak lelaki. Jadi, berkaitan dengan kasta, pernikahan model “nyentana” akan ribet kalau terjadi dengan berbeda kasta.
Nama
Nama orang Bali pada umumnya memiliki kaitan erat dengan kasta, karena pada nama orang Bali biasanya akan terlihat apa kastanya. Imbuhan kasta ini akan terlihat di bagian awal nama. Saya sudah menulis khusus tentang keunikan nama orang Bali seperti Nama orang Bali umumnya diawali dengan sebutan yang mencirikan kasta dan urutan kelahiran. Sebelum saya melanjutkan, disini saya tidak ingin membahas masalah kasta yang sering menjadi pro dan kontra di masyarakat khususnya di Bali. Jadi, nama orang Bali menjadi panjang karena di depannya ada embel-embel kasta atau nama keluarga (semacam marga) dan urutan kelahiran
URBANISASI
Banyak sekali hal yang terjadi di daerah kota dan juga daerah desa , disana banyak sekali perbedaan yang terjadi antara ekonomi yang terjalin , mungkin banyak menganggap bahwa jika kita tinggal di kota maka kita akan hidup dengan layak tanpa anda gangguan apapun. Padahal di kota tersebut banyak sekali gangguan yang di dapat seperti kemacetan dimana – mana , pada saat musim hujan akan terjadi banjir yang sulit di hilangkan , tetapi ada salah satu cara dengan seperti melakukan urbanisasi , sebenarnya urbanisasi itu adalah salah satu gejala yang banyak menarik perhatian dewasa ini karena tidak hanya berkaitan dengan masalah demografi, tetapi juga mempunyai pengaruh penting terhadap proses pertumbuhan ekonomi salah satu gejala yang banyak menarik perhatian dewasa ini karena tidak hanya berkaitan dengan masalah demografi, tetapi juga mempunyai pengaruh penting terhadap proses pertumbuhan ekonomi , Dari pendekatan ekonomi politik, urbanisasi dapat didefinisikan sebagai transformasi ekonomi dan sosial yang ditimbulkan sebagai akibat dari pengembangan dan ekspansi kapitalisme
Sedangkan dari konteks moderinisasi, urbanisasi dapat dipandang sebagai perubahan dari orientasi tradisional ke orientasi modern tempat terjadi difusi modal, teknologi, nilai-nilai, pengelolaan kelembagaan dan orientasi politik dari dunia barat (kota) ke masyarakat tradisional (desa).Sedangkan konteks legal, urbanisasi dapat dilihat dari pengembangan kota/kotamadya yang telah ada. Kota-kota tersebut secara hukum memiliki batas administrasi tertentu, dan hanya dapat berubah melalui suatu aturan legal-formal. Konteks ini berbeda dengan konteks fungsional batas-batas kotanya lebih ditentukan oleh fungsi atau karakteritik lokasi.
Dampak Urbanisasi
Urbanisasi juga menimbulkan berbagai akibat (dampak) tertentu yang dirasakan oleh oleh daerah penerima dan daerah yang ditinggalkan meskipun urbanisasi ini oleh sebagaian ahli, dianggap membawa dampak positif terutama bagi perkembangan kota, tetapi tidak sedikit pula dampak negatif yang ditimbulkannya.
Bagi mereka yang memandang urbanisasi membawa dampak positif mengatakan, antara lain :
1. Urbanisasi merupakan faktor penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan
2. Urbanisasi merupakan suatu cara untuk menyerap pengetahuan dan kemajuan-kemajuan yang ada di kota
3. Urbanisasi yang menyebabkan terjadinya perkembangan kota, selanjutnya memberikan getaran (resonansi) perkembangan bagi daerah-daerah perdesaan sekitarnya.
Selain dampak positif yang ditimbulkan juga menimbulkan dampak yang negatif, baik dampak yang negatif itu dirasakan daerah perkotaan juga dirasakan pula oleh daerah pedesaan.
Urbanisasi di kota dapat menimbulkan masalah “over urbanization” dan “urban primacy “. Over urbanization” yaitu kelebihan penduduk sehingga melebihi daya tampung kota. Ini merupakan gejala makin meningkatnya daya tarik kota besar yang menimbulkan dysfunctional condition. Hal ini dapat dilihat dengan ketimpangan antar daerah dan semakim beratnya beban pemerintah kota. Sedangkan urban primacy adalah timbulnya dominasi kota besar terhadap kota-kota kecil sehingga tidak berkembang, dominasi tersebut dapat dilihat dari konsentrasi ekonomi, alokasi sumber daya, pusat pemasaran, pusat pemerintahan dan nilai-nilai sosial politik.
Over urbanization dan urban primacy adalah merupakan masalah yang di rasakan oleh kota dimana akan menimbulkan masalah-masalah yang akan mempengaruhi perkembangan suatu kota, adapun masalah-masalah yang dapat ditimbulkan antara lain :
1. Pengangguran
Hal ini merupakan masalah yang cukup serius yang banyak dihadapi oleh kota-kota besar. Masalah ini timbul berkaitan dengan terjadinya over urbanization. Karena sebagian migran yang masuk ke kota tidak memiliki keterampilan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan, maka para migran tersebut kebanyakan hanya bekerja sebagai buruh kasar secara temporer (sektor informal). Setelah pekerjaan mereka selesai, maka mereka sepenuhnya menjadi mengangur. Besarnya tingkat pengangguran di kota merupakan salah satu faktor yang menyebabkan timbulnya pekerjaan kurang layak bagi kemanusiaan seperti mengemis, mencopet dan sebagainya, tingginya tingkat pengangguran tersebut dapat meningkatkan angka kriminal.
2. Perumahan / Permukiman Kumuh
Salah satu karakteristik kota adalah tingginya tingkat kepadatan penduduik, dimana kepadatan penduduk yang tinggi menyebabkan tidak seimbangnya antara ruang dan jumlah penduduk, sehingga masalah permukiman merupakan salah satu masalah yang ditimbulkan oleh over urbanization. Hal ini menimbulkan masalah daya dukung kota dalam bentuk yang tidak seimbang antara ruang dan lahan yang dibutuhkan dengan jumlah penduduk yang ada. Masalah permukiman selanjutnya merupakan salah satu sebab timbulnya lingkungan hidup yang tidak sehat, berupa permukiman liar dan perkampungan kumuh (slum area), sehingga pendirian rumah-rumah liar ini sangat menganggu tata kota dan keindahan kota.
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
SISTEM KASTA DALAM MASYARAKAT BALI
Mungkin anda semua masih belum memahami masalah tentang sistem kasta yang berlaku di negara india , tidak perlu jauh-jauh anda mencarinya , di indonesia pun ada sistem kasta – kasta yang berlaku pada kehidupan sehari-hari , seperti yang terjadi di provinsi BALI. Disana mungkin banyak orang yang tidak mengetahuinya secara detail. Saya akan menjelaskan secara lebih detail lagi. Saat ini bisa dikatakan kasta di Bali yang saya tahu terdiri dari 3 bagian yaitu :
Golongan 1 : Ida Bagus dan lainnya
Golongan 2 : Cokorda, Anak Agung, Gusti dan lainnya
Golongan 3 : Tidak berkasta
Kasta Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Dalam kehidupan sehari-hari, pada umumnya mereka yang berkasta menggunakan bahasa Bali halus untuk berkomunikasi dengan kasta yang selevel dan level di atasnya. Sementara ketika berbicara dengan berkasta lebih rendah, yang memiliki kasta lebih tinggi kadang dianggap bisa menggunakan bahasa yang biasa atau lebih ‘kasar’. Dalam kegiatan sosial masyarakat, mereka yang berkasta lebih tinggi juga biasanya lebih dihormati, salah satunya ditunjukkan dengan bahasa seperti yang saya katakan diatas. Apalagi mereka yang berkasta itu kebetulan secara ekonomi lebih mampu alias kaya.
Tentu tidak semua orang seperti itu, banyak juga mereka yang tidak berkasta namun tetap dihormati. Dan kembali juga kepada masing-masing orang karena pada kenyataannya tidak ada aturan yang mengharuskan seseorang hormat kepada mereka yang berkasta.
Pernikahan
Dalam urusan pernikahan, kasta sangat sering menimbulkan pro dan kontra bahkan kadang menjadi masalah atau batu sandungan. Sama seperti pernikahan beda agama, di Bali pernikahan beda kasta juga biasanya dihindari. Walaupun jaman sudah semakin terbuka, tapi pernikahan beda kasta yang bermasalah kadang masih terjadi.
Di Bali umumnya pernikahan bersifat patrilineal. Jadi seorang perempuan setelah menikah dan menjadi istri akan bergabung dengan keluarga suaminya. Nah, dalam pernikahan beda kasta, seorang perempuan dari kasta yang lebih rendah sudah biasa jika dijadikan istri oleh lelaki dari kasta yang lebih tinggi. Bahkan pihak keluarga perempuan kadang ada rasa bangga.
jika seorang perempuan berkasta menikah dengan lelaki tidak berkasta atau dengan lelaki yang kastanya lebih rendah maka akan dikenal dengan istilah “nyerod” atau turun kasta. Pernikahan seperti sangat dihindari dan kalaupun terjadi biasanya dengan sistem “ngemaling” yaitu menikah dengan sembunyi-sembunyi. Karena pernikahan “nyerod” seperti ini biasanya tidak akan diijinkan oleh keluarga besar pihak perempuan.
Jadi kalau mau mengikuti “tradisi” diatas, semakin tinggi kasta perempuan maka semakin sempit pula peluang mereka untuk memilih jodoh. Kasus “nyerod” sangat jarang, jadi jarang ada lelaki biasa (tidak berkasta) memiliki istri yang berkasta. Tapi anehnya, dibandingkan dengan kasus “nyerod”, masyarakat sepertinya lebih terbiasa dan bisa menerima melihat perempuan yang menikah dengan lelaki yang bukan orang Bali/Hindu.
sistem patrilineal ini juga menyebabkan orang Bali secara tidak langsung lebih menginginkan anak laki-laki daripada anak perempuan. Ya walaupun tidak semua orang tua seperti itu. Bagaimana jika tidak memiliki anak laki-laki? Ada juga sistem pernikahan matrilineal. Yaitu pihak lelaki yang akan bergabung dengan keluarga perempuan. Istilahnya “nyentana” atau “nyeburin”, saat ini juga cukup lumrah terjadi. Kalau pernikahan “nyeburin” atau “nyentana” ini terjadi dalam satu tingkatan kasta yang sama, biasanya tidak akan ada masalah. Tapi bagaimana kalau beda kasta? Pernikahan “nyentana” dengan kasta berbeda sangat jarang terjadi, karena baik “naik kasta” atau pun “turun kasta” akan terlihat aneh di masyarakat.
Misalnya saja si Wayan yang “nyentana” yaitu menikah pihak perempuan yang berkasta, ini sangat sulit. Pertama, pihak keluara perempuan biasanya tidak akan menerima. Masyarakat di sekitar juga nanti bingung, apakah si Wayan akan naik kasta menjadi berkasta seperti istrinya atau tetap tidak berkasta. Lalu ketika mereka punya anak, apa kastanya? Itu yang “naik kasta”, lalu bagaimana dengan turun kasta? Misalnya seorang lelaki berkasta menikah “nyentana” ke perempuan yang tidak berkasta. Berarti lelaki tersebut akan kehilangan kastanya. Hal ini biasanya tidak akan diijinkan oleh keluarga pihak lelaki. Jadi, berkaitan dengan kasta, pernikahan model “nyentana” akan ribet kalau terjadi dengan berbeda kasta.
Nama
Nama orang Bali pada umumnya memiliki kaitan erat dengan kasta, karena pada nama orang Bali biasanya akan terlihat apa kastanya. Imbuhan kasta ini akan terlihat di bagian awal nama. Saya sudah menulis khusus tentang keunikan nama orang Bali seperti Nama orang Bali umumnya diawali dengan sebutan yang mencirikan kasta dan urutan kelahiran. Sebelum saya melanjutkan, disini saya tidak ingin membahas masalah kasta yang sering menjadi pro dan kontra di masyarakat khususnya di Bali. Jadi, nama orang Bali menjadi panjang karena di depannya ada embel-embel kasta atau nama keluarga (semacam marga) dan urutan kelahiran
URBANISASI
Banyak sekali hal yang terjadi di daerah kota dan juga daerah desa , disana banyak sekali perbedaan yang terjadi antara ekonomi yang terjalin , mungkin banyak menganggap bahwa jika kita tinggal di kota maka kita akan hidup dengan layak tanpa anda gangguan apapun. Padahal di kota tersebut banyak sekali gangguan yang di dapat seperti kemacetan dimana – mana , pada saat musim hujan akan terjadi banjir yang sulit di hilangkan , tetapi ada salah satu cara dengan seperti melakukan urbanisasi , sebenarnya urbanisasi itu adalah salah satu gejala yang banyak menarik perhatian dewasa ini karena tidak hanya berkaitan dengan masalah demografi, tetapi juga mempunyai pengaruh penting terhadap proses pertumbuhan ekonomi salah satu gejala yang banyak menarik perhatian dewasa ini karena tidak hanya berkaitan dengan masalah demografi, tetapi juga mempunyai pengaruh penting terhadap proses pertumbuhan ekonomi , Dari pendekatan ekonomi politik, urbanisasi dapat didefinisikan sebagai transformasi ekonomi dan sosial yang ditimbulkan sebagai akibat dari pengembangan dan ekspansi kapitalisme
Sedangkan dari konteks moderinisasi, urbanisasi dapat dipandang sebagai perubahan dari orientasi tradisional ke orientasi modern tempat terjadi difusi modal, teknologi, nilai-nilai, pengelolaan kelembagaan dan orientasi politik dari dunia barat (kota) ke masyarakat tradisional (desa).Sedangkan konteks legal, urbanisasi dapat dilihat dari pengembangan kota/kotamadya yang telah ada. Kota-kota tersebut secara hukum memiliki batas administrasi tertentu, dan hanya dapat berubah melalui suatu aturan legal-formal. Konteks ini berbeda dengan konteks fungsional batas-batas kotanya lebih ditentukan oleh fungsi atau karakteritik lokasi.
Dampak Urbanisasi
Urbanisasi juga menimbulkan berbagai akibat (dampak) tertentu yang dirasakan oleh oleh daerah penerima dan daerah yang ditinggalkan meskipun urbanisasi ini oleh sebagaian ahli, dianggap membawa dampak positif terutama bagi perkembangan kota, tetapi tidak sedikit pula dampak negatif yang ditimbulkannya.
Bagi mereka yang memandang urbanisasi membawa dampak positif mengatakan, antara lain :
1. Urbanisasi merupakan faktor penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan
2. Urbanisasi merupakan suatu cara untuk menyerap pengetahuan dan kemajuan-kemajuan yang ada di kota
3. Urbanisasi yang menyebabkan terjadinya perkembangan kota, selanjutnya memberikan getaran (resonansi) perkembangan bagi daerah-daerah perdesaan sekitarnya.
Selain dampak positif yang ditimbulkan juga menimbulkan dampak yang negatif, baik dampak yang negatif itu dirasakan daerah perkotaan juga dirasakan pula oleh daerah pedesaan.
Urbanisasi di kota dapat menimbulkan masalah “over urbanization” dan “urban primacy “. Over urbanization” yaitu kelebihan penduduk sehingga melebihi daya tampung kota. Ini merupakan gejala makin meningkatnya daya tarik kota besar yang menimbulkan dysfunctional condition. Hal ini dapat dilihat dengan ketimpangan antar daerah dan semakim beratnya beban pemerintah kota. Sedangkan urban primacy adalah timbulnya dominasi kota besar terhadap kota-kota kecil sehingga tidak berkembang, dominasi tersebut dapat dilihat dari konsentrasi ekonomi, alokasi sumber daya, pusat pemasaran, pusat pemerintahan dan nilai-nilai sosial politik.
Over urbanization dan urban primacy adalah merupakan masalah yang di rasakan oleh kota dimana akan menimbulkan masalah-masalah yang akan mempengaruhi perkembangan suatu kota, adapun masalah-masalah yang dapat ditimbulkan antara lain :
1. Pengangguran
Hal ini merupakan masalah yang cukup serius yang banyak dihadapi oleh kota-kota besar. Masalah ini timbul berkaitan dengan terjadinya over urbanization. Karena sebagian migran yang masuk ke kota tidak memiliki keterampilan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan, maka para migran tersebut kebanyakan hanya bekerja sebagai buruh kasar secara temporer (sektor informal). Setelah pekerjaan mereka selesai, maka mereka sepenuhnya menjadi mengangur. Besarnya tingkat pengangguran di kota merupakan salah satu faktor yang menyebabkan timbulnya pekerjaan kurang layak bagi kemanusiaan seperti mengemis, mencopet dan sebagainya, tingginya tingkat pengangguran tersebut dapat meningkatkan angka kriminal.
2. Perumahan / Permukiman Kumuh
Salah satu karakteristik kota adalah tingginya tingkat kepadatan penduduik, dimana kepadatan penduduk yang tinggi menyebabkan tidak seimbangnya antara ruang dan jumlah penduduk, sehingga masalah permukiman merupakan salah satu masalah yang ditimbulkan oleh over urbanization. Hal ini menimbulkan masalah daya dukung kota dalam bentuk yang tidak seimbang antara ruang dan lahan yang dibutuhkan dengan jumlah penduduk yang ada. Masalah permukiman selanjutnya merupakan salah satu sebab timbulnya lingkungan hidup yang tidak sehat, berupa permukiman liar dan perkampungan kumuh (slum area), sehingga pendirian rumah-rumah liar ini sangat menganggu tata kota dan keindahan kota.
3. Transportasi / Lalu Lintas
Kepadatan penduduk dan tingginya tingkat mobilitas penduduk diperkotaan menjadikan sarana transportasi menjadi penting artinya. Sarana transportasi diperkotaan dapat menimbulkan masalah apabila jumlah kendaraan tidak seimbang dengan panjang jalan yang ada. Rasio jumlah kendaraan dan panjang jalan menentukan terjadinya masalah lalu lintas seperti kemacetan, pelanggaran-pelanggaran dan tingginya tingkat angka kecelakaan lalu lintas.
KONFLIK SOSIAL
Mungkin banyak orang sudah mendengar tentang konflik sosial yang sering terjadi di masyarakat seperti perebutan wilayah/tanah yang sedang sengketa sehingga kedua belah pihak memulai tindakan anarkis seperti mengancam pihak lainnya. Ada pula juga membawa masalah tersebut kepengadilan, tapi sering sekali kecurangan pada saat pengadilan , bisa – bisa pengadilan memutuskan pihak yang salah itu menjadi menang , mungkin sudah budaya di indonesia. Bahwa jika kita memiliki uang yang sangat banyak , maka kita akan memenangkannya.
Prasangka dan diskriminasi dua hal yang ada relevansinya. Kedua tindakan tersebut dapat merugikan pertumbuhan, perkembangan, dan bahkan integrasi masyarakat. Kerugian prasangka melalui hubungan pribadi dan akan menjalar bahkan melembaga (turun-temurun). Jadi prasangka dasarnya pribadi dan dimiliki bersama. Perbedaan terpokok antara prasangka dan diskriminatif adalah prasangka menunjukkan pada aspek sikap, sedangkan diskriminatif pada tindakan. Sikap adalah kecenderungan untuk berespons baik secara positif atau negatif terhadap orang, obyek atau situasi.
Dalam konteks realitas, prasangka diartikan: “Suatu sikap terhadap anggota kelompok etnis atau ras tertentu, yang terbentuk terlalu cepat tanpa suatu induksi. Diskriminatif merupakan tindakan yang realistis”. Dapat disimpulkan bahwa prasangka itu muncul sebagai akibat kurangnya pengetahuan, pengertian dan fakta kehidupan, adanya dominasi kepentingan golongan atau pribadi, dan tidak menyadari atau insyaf akan kerugian yang bakal terjadi. Tingkat prasangka itu menumbuhkan jarak sosial tertentu di antara anggota sendiri dengan anggota kelompok luar.
Prasangka bisa diartikan sebagai suatu sikap yang terlampau tergesa-gesa berdasarkan generalisasi yang terlampau cepat, sifat berat sebelah dan dibarengi proses simplifikasi (terlalu menyederhanakan terhadap suatu realita). Sikap berprasangka jelas tidak adil, sebab sikap yang diambil hanya berdasarkan pada pengalaman atau apa yang di dengar.
Sebab-sebab terjadinya prasangka:
1. Pendekatan Historis
Pendekatan ini berdasarkan teori pertentangan kelas, menyalahkan kelas rendah di mana mereka yang tergolong kelas atas mempunyai alasan untuk berprasangka terhadap kelas rendah
2. Pendekatan Sosiokultural dan Situasional
a. Mobilitas sosial: gerak perpindahan dari strata satu ke strata sosial lainnya. Artinya kelompok orang yang mengalami penurunan status akan terus mencari alasan mengenai nasib buruknya.
b. Konflik antara kelompok: prasangka sebagai realitas dari dua kelompok yang bersaing.
c. Stagma perkantoran: ketidakamanan atau ketidakpastian di kota disebabkan oleh “noda” yang dilakukan oleh kelompok tertentu.
d. Sosialisasi: prasangka muncul sebagai hasil dari proses pendidikan, melalui proses sosialisasi mulai kecil hingga dewasa.
3. Pendekatan Kepribadian
Teori ini menekankan pada faktor kepribadian sebagai penyebab prasangka, disebut dengan frustasi agresi. Menurut teori ini keadaan frustasi merupakan kondisi yang cukup untuk timbulnya tingkah laku agresif.
4. Pendekatan Fenomenologis
Pendekatan ini ditekankan pada bagian individu memandang atau mempersepsikan lingkungannya, sehingga persepsilah yang menyebabkan prasangka.
Mungkin banyak orang sudah mendengar tentang konflik sosial yang sering terjadi di masyarakat seperti perebutan wilayah/tanah yang sedang sengketa sehingga kedua belah pihak memulai tindakan anarkis seperti mengancam pihak lainnya. Ada pula juga membawa masalah tersebut kepengadilan, tapi sering sekali kecurangan pada saat pengadilan , bisa – bisa pengadilan memutuskan pihak yang salah itu menjadi menang , mungkin sudah budaya di indonesia. Bahwa jika kita memiliki uang yang sangat banyak , maka kita akan memenangkannya.
Prasangka dan diskriminasi dua hal yang ada relevansinya. Kedua tindakan tersebut dapat merugikan pertumbuhan, perkembangan, dan bahkan integrasi masyarakat. Kerugian prasangka melalui hubungan pribadi dan akan menjalar bahkan melembaga (turun-temurun). Jadi prasangka dasarnya pribadi dan dimiliki bersama. Perbedaan terpokok antara prasangka dan diskriminatif adalah prasangka menunjukkan pada aspek sikap, sedangkan diskriminatif pada tindakan. Sikap adalah kecenderungan untuk berespons baik secara positif atau negatif terhadap orang, obyek atau situasi.
Dalam konteks realitas, prasangka diartikan: “Suatu sikap terhadap anggota kelompok etnis atau ras tertentu, yang terbentuk terlalu cepat tanpa suatu induksi. Diskriminatif merupakan tindakan yang realistis”. Dapat disimpulkan bahwa prasangka itu muncul sebagai akibat kurangnya pengetahuan, pengertian dan fakta kehidupan, adanya dominasi kepentingan golongan atau pribadi, dan tidak menyadari atau insyaf akan kerugian yang bakal terjadi. Tingkat prasangka itu menumbuhkan jarak sosial tertentu di antara anggota sendiri dengan anggota kelompok luar.
Prasangka bisa diartikan sebagai suatu sikap yang terlampau tergesa-gesa berdasarkan generalisasi yang terlampau cepat, sifat berat sebelah dan dibarengi proses simplifikasi (terlalu menyederhanakan terhadap suatu realita). Sikap berprasangka jelas tidak adil, sebab sikap yang diambil hanya berdasarkan pada pengalaman atau apa yang di dengar.
Sebab-sebab terjadinya prasangka:
1. Pendekatan Historis
Pendekatan ini berdasarkan teori pertentangan kelas, menyalahkan kelas rendah di mana mereka yang tergolong kelas atas mempunyai alasan untuk berprasangka terhadap kelas rendah
2. Pendekatan Sosiokultural dan Situasional
a. Mobilitas sosial: gerak perpindahan dari strata satu ke strata sosial lainnya. Artinya kelompok orang yang mengalami penurunan status akan terus mencari alasan mengenai nasib buruknya.
b. Konflik antara kelompok: prasangka sebagai realitas dari dua kelompok yang bersaing.
c. Stagma perkantoran: ketidakamanan atau ketidakpastian di kota disebabkan oleh “noda” yang dilakukan oleh kelompok tertentu.
d. Sosialisasi: prasangka muncul sebagai hasil dari proses pendidikan, melalui proses sosialisasi mulai kecil hingga dewasa.
3. Pendekatan Kepribadian
Teori ini menekankan pada faktor kepribadian sebagai penyebab prasangka, disebut dengan frustasi agresi. Menurut teori ini keadaan frustasi merupakan kondisi yang cukup untuk timbulnya tingkah laku agresif.
4. Pendekatan Fenomenologis
Pendekatan ini ditekankan pada bagian individu memandang atau mempersepsikan lingkungannya, sehingga persepsilah yang menyebabkan prasangka.
5. Pendekatan Naïve
Bahwa prasangka lebih menyoroti obyek prasangka tidak menyoroti individu yang berprasangka.
Cara untuk mengatasi dan mengurangi prasangka :
1. Perbaikan kondisi sosial ekonomi
2. Melalui pendidikan anak
3. Mengadakan kontak di antara dua kelompok yang berprasangka
4. Permainan peran
5. Perluasan kesempatan belajar
6. Sikap terbuka dan sikap lapang
7. Memutuskan siklus prasangka: belajar tidak membenci karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dengan cara mencegah orang tua dan orang dewasa lainnya untuk melatih anak menjadi fanatic.
TEKNOLOGI MULAI MENGUASAI KEHIDUPAN MANUSIA
Kemajuan teknologi seakan membuat kita merasa nyaman dalam menjalani kehidupan kita sehari-hari. Saya sendiri merasakan perbedaan pola hidup saat era 90-an dibandingkan era saat ini. Dulu saat orang – orang disekitar saya belum mengenal namanya handphone, notebook dan internet sungguh kesulitan dalam mengakses informasi dan berkomunikasi antar sesama. Internet dan ponsel baru mulai booming diakhir tahun 90 an menjelang millenium baru.
Teknologi merupakan perkembangan suatu media / alat yang dapat digunakan dengan lebih efisien guna memproses serta mengendalikan suatu masalah.
Teknologi sendiri berguna untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan proses dalam kehidupan sehari-hari. Perubahan yang sangat saya rasakan adalah setelah kehadiran internet dan telepon selular semakin meluas. Masyarakat mulai mendapatkan kemudahan dalam berkomunikasi dan akses informasi. Tentu saja hal ini berimbas kepada peningkatan kinerja, pengetahuan, skill dari masyarakat. Namun saya sendiri merasa prihatin akan beberapa orang yang cenderung terjebak dalam teknologi, saya menyebutnya ’dikuasai teknologi’.
Kemajuan teknologi sungguh pesat, sudah banyak disekeliling kita yang menggunakan teknologi pada abad ke-20 ini teknologi banyak bermunculan. Dari mulai benda yang bernama handpone, komputer dan banyak lagi yang lainnya sampai -sampai alat penyadap telepon.
Teknologi sangat dibutuhkan oleh semua orang, teknologi sangat membantu menusia untuk mengerjakan sesuatu yang tidak penting sampai yang sangat penting. Adanya teknologi kita bisa mengerjakan hal-hal terebut dengan efisien dan efektif. Teknologi juga bisa mengungkapkan yang tidak tahu menjadi tahu. Contohnya kasus Bibit dan Chandra masyarakta tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah kemudian kebenaran membuktikan bahwa Bibit dan Chandra tidak bersalah karena adanya rekaman penyadap telepon, kinta menilai bahwa begitu pentingnya teknologi sampai-sampai kejahatan bisa terungkap.
Sekarang ini teknologi udah menguasai dunia, banyak karyawan di PHK atau dipecat karena adanya teknologi yang membantu manusia tanpa lelah. Contohnya di perusahaan-perusahaan besar dengan menggunakan Robot untuk menggantikan pekerjaan manusia. Maka dari itu karyawan tidak banyak dibutuhkan, dengan adanya teknologi maka semakin banyak kemiskinan di negara kita ini, mungkin beberapa tahun yang akan datang bisa jadi manusia tergantung sama teknologi.
Kemajuan teknologi yang mengakibatkan manusia menjadi bodoh diteliti oleh seorang seorang profesor Stanford University hasil penelitianya menunjukan bahwa semangkin maju teknologi mengakibatkan otak manusia bermutasi menjadi semangkin bodoh. “Kemampuan intelektual tertinggi pada manusia terjadi saat manusia berada di era nonverbal dan liar. Saat itu, mereka harus memikirkan cara-cara untuk tidak dimakan oleh binatang liar,” kata Gerald Crabtree, peneliti utama dari studi yang diterbitkan dalam jurnal Trends in Genetics
Pada jaman dahulu manusia berusaha untuk mempertahankan diri untuk tetap bertahan dari kerasnya alam namun karena perkembangan jaman dan teknologi yang ada saat ini membuat manusia sudah tidak harus takut dengan ancaman alam, teknologi yang ada saat ini sudah membuat hidup manusia lebih mudah banyak hal yang bisa dilakukan oleh teknologi inilah yang membuat manusia semagkin malas untuk berpikir.
“Mutasi ini akan membahayakan fungsi intelektual manusia dan kita harus tahu bagaimana masing-masing mutasi dapat berinteraksi antara satu sama lain dan adanya proses lain, seperti pengaruh lingkungan,”kata Gerald Crabtree.
Para ilmuan menciptakan benda benda cangih yang ada saat ini bukanlah untuk membuat manusia menjadi semngkin bodoh melainkan untuk membatu manusia agar lebih mudah untuk menjalani hidup hal ini bukan berati manusia harus tergantung dengan teknologi dan membuat manusia malas untuk berpikir jika hal ini terus terjadi maka kedepanya kehidupan manusia akan digantikan oleh teknologi yang akan menguasai manusia.
ALIRAN SESAT DI INDONESIA
kemunculan aliran-aliran baru merupakan wujud dari arus pemikiran manusia pada masa kini. Gerakan pemikiran ini selalu mempengaruhi keadaan manusia baik itu pengaruh positif maupun pengaruh negatif. Munculnya aliran kepercayaan diawali dari sebuah gerakan-gerakan yang ingin berusaha melakukan rekonstruksi, purifikasi, inovasi, dan lain sebaginya terhadap ajaran-ajaran konvensional dan normatif dalam sebuah agama atau kepercayaan tertentu. Tapi terkadang, usaha-usaha yang dilakukan sering kali menciptakan aliran-aliran yang menyimpang jauh dari agama asalnya, sehingga aliran yang berkembang tersebut akhirnya menciptakan sebuah ajaran-ajaran dan bahkan menimbulkan agama yang baru pula.
Hal ini selalu menjadi problem agama karena tidak bisa disangkal munculnya gerakan pemikiran seperti itu merupakan suatu yang tidak diinginkan terjadi, dapat dicontohkan kemunculan aliran-aliran baru dalam sebuah agama yang dianggap “aneh” oleh sebagian orang, dianggap aliran yang menyesatkan dan menggangu kemapanan agama tertentu. Problem agama seperti ini cenderung menimbulkan konflik, dan setiap konflik memiliki potensi untuk memunculkan aksi kekerasan. Ada kecenderungan opini yang berpendapat bahwa lahirnya aliran-aliran baru ini merupakan sebuah ancaman terhadap stabilitas dan keamanan serta berusaha segera untuk melarangnya.
Sebagai contoh terbaru pada saat ini geliat gerakan dari aliran Ahmadiyah, Lia Eden serta aliran baru lainnya, yang mengejutkan masyarakat muslim Indonesia serta menjadi perbincangan dimana-mana dalam beberapa waktu terakhir. Walaupun tidak dapat dipungkiri sejarah telah mencatat bahwa kemunculan aliran-aliran selalu ada dari waktu ke waktu.
Kontroversi Masyarakat Terhadap Ahmadiyah
Bagi kebanyakan umat Islam, Ahmadiyah khususnya dianggap menyimpang dari ajaran Islam karena mengakui Mirza Gholam Ahmad sebagai Nabi, sebagai Isa al-Masih, dan sebagai Imam Mahdi. Keberadaan Mirza sebagai Nabi ini sangat bertentangan dengan kepercayaan umat Islam yang beranggap Nabi Muhammad saw adalah nabi yang terakhir. Sebagai contoh terbaru pada saat ini geliat gerakan dari aliran Ahmadiyah, yang mengejutkan masyarakat muslim Indonesia serta menjadi perbincangan dimana-mana dalam beberapa waktu terakhir dan banyak sekali membuat demontarsi oleh Fron Pembela Islam (FPI) dan juga oleh lemabag-lembaga islam di Indonesia seperti Dewan Dakwah Islamaiyah Idonesia (DDII), Lemabag Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) yang mengkritik mereka bahwa mereka (Ahmadiyah) membawa ajaran sesat dan menyesatkan penduduk muslim di Indonesia. Walaupun tidak dapat dipungkiri sejarah telah mencatat bahwa kemunculan aliran ini selalu ada dari waktu ke waktu.
Pendapat MUI tentang Aliran Ahmadiyah
Berkaitan dengan muncul Ahmadiyah di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat bagi Ahmadiyah yaitu dalam munasnya yang ke-7, pada tanggal 25-29 Juli 2005 di Jakarta, telah menetapkan 11 fatwa, diantaranya: fatwa tentang sesatnya faham Pluralisme agama, sekularisme dan Lebarilisme, pluralisme dan skularisme kebakaran jenggot, petentang-petentang menentang fatwa MUI tersebut. Faham sesat Pluralisme agama, sekularisme dan Lebarilisme sudah saatnya di hilangkan, karena faham itu hanyalah kopian dari paham usang aliran sesat masa silam yang telah terkubur ratusan tahun bersamaan dengan musnahnya pendirinya.
Disamping itu juga, Aliran sesat muncul di berbagai daerah dengan fenomena masing-masing. Seperti dikatakan KH Ma'ruf Amin, berdasarkan temuan MUI, aliran sesat ini tumbuh hampir di seluruh wilayah Indonesia. Mereka mengindentifikasikan sebagai kelompok muslim atau Islam. Tetapi ajaran-ajaran yang mereka lakukan bertentangan dengan syariat Islam.
Lalu bagaimana sebuah ajaran atau aliran dapat dikategorikan sesat? Sebuah aliran disebut sesat bila apa yang diajarkan itu telah menyimpang dari aturan baku ajaran agama. meminjam kata-kata Ketua Dewan Fatwa MUI, KH. Ma'ruf Amin, "di luar kesepakatan wilayah perbedaan dan melenceng di luar manhaj yang shahih". Jadi ketika ada orang yang mengaku pembaru Islam dan ia menyatakan shalat lima waktu itu tidak wajib, atau boleh dilakukan tidak dengan bahasa Arab, maka ia dapat disebut sesat. Begitu pula ketika ada orang yang mengaku Islam tapi percaya ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW. maka ini juga disebut sebagai aliran sesat yang keblinger. Dan ajaran-ajaran lain yang telah menyimpang dari aturan Islam yang telah baku (Qat’i).
Bahwa prasangka lebih menyoroti obyek prasangka tidak menyoroti individu yang berprasangka.
Cara untuk mengatasi dan mengurangi prasangka :
1. Perbaikan kondisi sosial ekonomi
2. Melalui pendidikan anak
3. Mengadakan kontak di antara dua kelompok yang berprasangka
4. Permainan peran
5. Perluasan kesempatan belajar
6. Sikap terbuka dan sikap lapang
7. Memutuskan siklus prasangka: belajar tidak membenci karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dengan cara mencegah orang tua dan orang dewasa lainnya untuk melatih anak menjadi fanatic.
TEKNOLOGI MULAI MENGUASAI KEHIDUPAN MANUSIA
Kemajuan teknologi seakan membuat kita merasa nyaman dalam menjalani kehidupan kita sehari-hari. Saya sendiri merasakan perbedaan pola hidup saat era 90-an dibandingkan era saat ini. Dulu saat orang – orang disekitar saya belum mengenal namanya handphone, notebook dan internet sungguh kesulitan dalam mengakses informasi dan berkomunikasi antar sesama. Internet dan ponsel baru mulai booming diakhir tahun 90 an menjelang millenium baru.
Teknologi merupakan perkembangan suatu media / alat yang dapat digunakan dengan lebih efisien guna memproses serta mengendalikan suatu masalah.
Teknologi sendiri berguna untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan proses dalam kehidupan sehari-hari. Perubahan yang sangat saya rasakan adalah setelah kehadiran internet dan telepon selular semakin meluas. Masyarakat mulai mendapatkan kemudahan dalam berkomunikasi dan akses informasi. Tentu saja hal ini berimbas kepada peningkatan kinerja, pengetahuan, skill dari masyarakat. Namun saya sendiri merasa prihatin akan beberapa orang yang cenderung terjebak dalam teknologi, saya menyebutnya ’dikuasai teknologi’.
Kemajuan teknologi sungguh pesat, sudah banyak disekeliling kita yang menggunakan teknologi pada abad ke-20 ini teknologi banyak bermunculan. Dari mulai benda yang bernama handpone, komputer dan banyak lagi yang lainnya sampai -sampai alat penyadap telepon.
Teknologi sangat dibutuhkan oleh semua orang, teknologi sangat membantu menusia untuk mengerjakan sesuatu yang tidak penting sampai yang sangat penting. Adanya teknologi kita bisa mengerjakan hal-hal terebut dengan efisien dan efektif. Teknologi juga bisa mengungkapkan yang tidak tahu menjadi tahu. Contohnya kasus Bibit dan Chandra masyarakta tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah kemudian kebenaran membuktikan bahwa Bibit dan Chandra tidak bersalah karena adanya rekaman penyadap telepon, kinta menilai bahwa begitu pentingnya teknologi sampai-sampai kejahatan bisa terungkap.
Sekarang ini teknologi udah menguasai dunia, banyak karyawan di PHK atau dipecat karena adanya teknologi yang membantu manusia tanpa lelah. Contohnya di perusahaan-perusahaan besar dengan menggunakan Robot untuk menggantikan pekerjaan manusia. Maka dari itu karyawan tidak banyak dibutuhkan, dengan adanya teknologi maka semakin banyak kemiskinan di negara kita ini, mungkin beberapa tahun yang akan datang bisa jadi manusia tergantung sama teknologi.
Kemajuan teknologi yang mengakibatkan manusia menjadi bodoh diteliti oleh seorang seorang profesor Stanford University hasil penelitianya menunjukan bahwa semangkin maju teknologi mengakibatkan otak manusia bermutasi menjadi semangkin bodoh. “Kemampuan intelektual tertinggi pada manusia terjadi saat manusia berada di era nonverbal dan liar. Saat itu, mereka harus memikirkan cara-cara untuk tidak dimakan oleh binatang liar,” kata Gerald Crabtree, peneliti utama dari studi yang diterbitkan dalam jurnal Trends in Genetics
Pada jaman dahulu manusia berusaha untuk mempertahankan diri untuk tetap bertahan dari kerasnya alam namun karena perkembangan jaman dan teknologi yang ada saat ini membuat manusia sudah tidak harus takut dengan ancaman alam, teknologi yang ada saat ini sudah membuat hidup manusia lebih mudah banyak hal yang bisa dilakukan oleh teknologi inilah yang membuat manusia semagkin malas untuk berpikir.
“Mutasi ini akan membahayakan fungsi intelektual manusia dan kita harus tahu bagaimana masing-masing mutasi dapat berinteraksi antara satu sama lain dan adanya proses lain, seperti pengaruh lingkungan,”kata Gerald Crabtree.
Para ilmuan menciptakan benda benda cangih yang ada saat ini bukanlah untuk membuat manusia menjadi semngkin bodoh melainkan untuk membatu manusia agar lebih mudah untuk menjalani hidup hal ini bukan berati manusia harus tergantung dengan teknologi dan membuat manusia malas untuk berpikir jika hal ini terus terjadi maka kedepanya kehidupan manusia akan digantikan oleh teknologi yang akan menguasai manusia.
ALIRAN SESAT DI INDONESIA
kemunculan aliran-aliran baru merupakan wujud dari arus pemikiran manusia pada masa kini. Gerakan pemikiran ini selalu mempengaruhi keadaan manusia baik itu pengaruh positif maupun pengaruh negatif. Munculnya aliran kepercayaan diawali dari sebuah gerakan-gerakan yang ingin berusaha melakukan rekonstruksi, purifikasi, inovasi, dan lain sebaginya terhadap ajaran-ajaran konvensional dan normatif dalam sebuah agama atau kepercayaan tertentu. Tapi terkadang, usaha-usaha yang dilakukan sering kali menciptakan aliran-aliran yang menyimpang jauh dari agama asalnya, sehingga aliran yang berkembang tersebut akhirnya menciptakan sebuah ajaran-ajaran dan bahkan menimbulkan agama yang baru pula.
Hal ini selalu menjadi problem agama karena tidak bisa disangkal munculnya gerakan pemikiran seperti itu merupakan suatu yang tidak diinginkan terjadi, dapat dicontohkan kemunculan aliran-aliran baru dalam sebuah agama yang dianggap “aneh” oleh sebagian orang, dianggap aliran yang menyesatkan dan menggangu kemapanan agama tertentu. Problem agama seperti ini cenderung menimbulkan konflik, dan setiap konflik memiliki potensi untuk memunculkan aksi kekerasan. Ada kecenderungan opini yang berpendapat bahwa lahirnya aliran-aliran baru ini merupakan sebuah ancaman terhadap stabilitas dan keamanan serta berusaha segera untuk melarangnya.
Sebagai contoh terbaru pada saat ini geliat gerakan dari aliran Ahmadiyah, Lia Eden serta aliran baru lainnya, yang mengejutkan masyarakat muslim Indonesia serta menjadi perbincangan dimana-mana dalam beberapa waktu terakhir. Walaupun tidak dapat dipungkiri sejarah telah mencatat bahwa kemunculan aliran-aliran selalu ada dari waktu ke waktu.
Kontroversi Masyarakat Terhadap Ahmadiyah
Bagi kebanyakan umat Islam, Ahmadiyah khususnya dianggap menyimpang dari ajaran Islam karena mengakui Mirza Gholam Ahmad sebagai Nabi, sebagai Isa al-Masih, dan sebagai Imam Mahdi. Keberadaan Mirza sebagai Nabi ini sangat bertentangan dengan kepercayaan umat Islam yang beranggap Nabi Muhammad saw adalah nabi yang terakhir. Sebagai contoh terbaru pada saat ini geliat gerakan dari aliran Ahmadiyah, yang mengejutkan masyarakat muslim Indonesia serta menjadi perbincangan dimana-mana dalam beberapa waktu terakhir dan banyak sekali membuat demontarsi oleh Fron Pembela Islam (FPI) dan juga oleh lemabag-lembaga islam di Indonesia seperti Dewan Dakwah Islamaiyah Idonesia (DDII), Lemabag Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) yang mengkritik mereka bahwa mereka (Ahmadiyah) membawa ajaran sesat dan menyesatkan penduduk muslim di Indonesia. Walaupun tidak dapat dipungkiri sejarah telah mencatat bahwa kemunculan aliran ini selalu ada dari waktu ke waktu.
Pendapat MUI tentang Aliran Ahmadiyah
Berkaitan dengan muncul Ahmadiyah di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat bagi Ahmadiyah yaitu dalam munasnya yang ke-7, pada tanggal 25-29 Juli 2005 di Jakarta, telah menetapkan 11 fatwa, diantaranya: fatwa tentang sesatnya faham Pluralisme agama, sekularisme dan Lebarilisme, pluralisme dan skularisme kebakaran jenggot, petentang-petentang menentang fatwa MUI tersebut. Faham sesat Pluralisme agama, sekularisme dan Lebarilisme sudah saatnya di hilangkan, karena faham itu hanyalah kopian dari paham usang aliran sesat masa silam yang telah terkubur ratusan tahun bersamaan dengan musnahnya pendirinya.
Disamping itu juga, Aliran sesat muncul di berbagai daerah dengan fenomena masing-masing. Seperti dikatakan KH Ma'ruf Amin, berdasarkan temuan MUI, aliran sesat ini tumbuh hampir di seluruh wilayah Indonesia. Mereka mengindentifikasikan sebagai kelompok muslim atau Islam. Tetapi ajaran-ajaran yang mereka lakukan bertentangan dengan syariat Islam.
Lalu bagaimana sebuah ajaran atau aliran dapat dikategorikan sesat? Sebuah aliran disebut sesat bila apa yang diajarkan itu telah menyimpang dari aturan baku ajaran agama. meminjam kata-kata Ketua Dewan Fatwa MUI, KH. Ma'ruf Amin, "di luar kesepakatan wilayah perbedaan dan melenceng di luar manhaj yang shahih". Jadi ketika ada orang yang mengaku pembaru Islam dan ia menyatakan shalat lima waktu itu tidak wajib, atau boleh dilakukan tidak dengan bahasa Arab, maka ia dapat disebut sesat. Begitu pula ketika ada orang yang mengaku Islam tapi percaya ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW. maka ini juga disebut sebagai aliran sesat yang keblinger. Dan ajaran-ajaran lain yang telah menyimpang dari aturan Islam yang telah baku (Qat’i).
0 comments:
Post a Comment